Dalam permasalahan syariat, umat Islam bersikap pertengahan antara
Yahudi dan Nashrani. Umat Yahudi menolak rasul utusan Allah yang tidak
membawa syariat Musa ‘alaihis salaam. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak boleh menghapus syariat Musa ‘alahis salaam,
serta tidak boleh pula untuk menghilangkan dan menetapkan syariat yang
Allah kehendaki. Adapun kamu Nashrani mereka membolehkan
pendeta-pendeta mereka merubah agama Allah, menghalalkan perkara yang
Allah haramkan dan mengharamkan perkara yang Allah halalkan.
Sikap umat Islam pertengahan di antara keduanya. Umat Islam meyakini
bahwa segala penciptaan dan pengaturan hanyalah hak Allah. Allah
menghilangkan dan menetapkan sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya.
Penghapusan syariat bisa saja terjadi di masa hidupnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapaun setelah wafatnya beliau, maka tidak boleh seorang pun mengganti
syariat Allah betapa pun tinngginya kedudukan dan besarnya kemampuan
orang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar