Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia
menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam diakui
keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di
negeri ini.
Seperti
halnya pada masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck
Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu
diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan politik perlu dibatasi.
Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat
tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam
dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui
hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar